Keterangan Gambar : Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Mistam (tengah), Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait. Suyud Margono (kanan) dan Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim (kiri), pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Gedung RRI Jumat, 13 Maret 2026.
SUYUDLAW.COM - Royalti terhadap penggunaan sekunder (secondary used) terhadap lagu/ musik yang diputar pada ruang publik tidak saja Kompensasi/ imbalan ekonomi, namun juga apresiasi bagi Pencipta/ Pemegang Hak, Pelaku Pertunjukan (Performers) dan Produser Fonogram. Hal ini disampaikan Suyud Margono, Komisioner LMKN Hak Terkait dan Aji Mirza Hakim, Komisioner LMKN Hak Cipta pada acara Live Talkshow Pro 3 RRI disiarkan baik secara digital youtube maupun frekuensi. 88.8 FM, langsung dari Studio Pro 3 RRI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 4-5, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Maret 2026.
Acara Diskusi Interaktif dengan topik: "Peran Royalti Bagi Ekosistem Musik yang Sehat", dengan moderator/ Host Rudi Zein, acara ini merupakan realisasi hasil diskusi dan kerjasama antara RRI dan LMKN, topik ini menarik karena dinamika Tata Kelola Royalti, dimulai dari penarikan (collection), sampai dengan Distribusi royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait, halmana distribusi harus sesuai dengan usage report data karya lagu/musik yang diputar diruang publik komersial.

Aji Mirza Hakim (Mas Icha), menyampaikan dalam fase penarikan (collection) pada Pengguna Komersial (Users), LMKN periode sekarang ini sudah membuat kebijakan pembayaran dengan satu pintu dan dapat dilakukan secara elektronik, maka bagi Users yang telah membayar royalti dapat mengunduh e-sertifikat lisensi.
Dalam Diskusi menjadi tugas LMKN dalam Tata Kelola, untuk melakukan pendistribusian berdasarkan verifikasi data dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait melalui LMK, termasuk royalty unclaimed kondisi ini terjadi karena sistem Distribusi menerapkan kesesuaian (matching) antara data karya (lagu/ musik) dengan usage report penggunaan lagu/ musik, disamping itu terjadi kondisi karena Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait belum menjadi anggota LMK, pungkas Suyud Margono.
Tulis Komentar